Jakarta -
Virus corona menjangkiti 2 warga negara
Indonesia (WNI). Hal itu membuat permintaan masker meningkat tajam,
hingga membuat harganya di pasar melonjak drastis.
Terkait hal
itu, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pelaku usaha yang
memanfaatkan kesempatan dengan menaikkan harga masker akan dikenakan
Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun denda yang harus dibayarkan
maksimal Rp 25 miliar.
"(Denda) maksimum Rp 25 miliar sanksinya di
Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999," kata Guntur di kantornya,
Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar