Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
rupanya tengah menelusuri jejak-jejak transaksi keuangan dari sejumlah
kepala daerah di luar negeri. Transaksi yang diketahui bahkan tercatat
pada rekening kasino.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan
beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang
signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar
ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad
Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di kantornya, Jalan Ir Haji
Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar