Selasa, 18 Februari 2020

Effendi Gazali Beberkan Aturan Keliru yang Dibuat Susi soal Lobster

Jakarta -
Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mengomentari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Menurutnya, Permen No.56/2016 ini justru berpotensi mendukung kepunahan beberapa spesies lobster, seperti lobster mutiara.
"Permen ini justru mendukung kepunahan lobster mutiara, karena aturan ini tidak memperbolehkan dibudidaya dan diambil dari alam sebelum dia bisa bertelur," ujar Effendi dalam acara Ngobrol Publik bertajuk Lobster: Apa Adanya di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Salah satu pasal dalam Permen tersebut yang dikritisi Effendi ialah pasal 2 Permen No.56/2016. Pasal ini masih mengizinkan penangkapan dan atau pengeluaran lobster namun dibatasi hanya dibolehkan pada lobster yang tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 cm ata berat di atas 200 gram per ekor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar