Jakarta -
Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan
Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi
Gazali mengomentari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan
Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan
Rajungan. Menurutnya, Permen No.56/2016 ini justru berpotensi mendukung
kepunahan beberapa spesies lobster, seperti lobster mutiara.
"Permen
ini justru mendukung kepunahan lobster mutiara, karena aturan ini tidak
memperbolehkan dibudidaya dan diambil dari alam sebelum dia bisa
bertelur," ujar Effendi dalam acara Ngobrol Publik bertajuk Lobster: Apa
Adanya di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Salah satu
pasal dalam Permen tersebut yang dikritisi Effendi ialah pasal 2 Permen
No.56/2016. Pasal ini masih mengizinkan penangkapan dan atau
pengeluaran lobster namun dibatasi hanya dibolehkan pada lobster yang
tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 cm ata
berat di atas 200 gram per ekor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar