Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan bahwa ponsel Black Market (BM) yang saat ini beredar dan sudah aktif, maka perangkat tersebut dinyatakan lolos dari jeratan aturan IMEI.
Begitu
juga bagi ponsel yang mana saat dicek ke database di Kementerian
Perindustrian tidak terdaftar, handset ini termasuk pengecualian.
"Regulasi
ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini
perangkatnya sudah aktif, meski tidak terdaftar di Kemenperin, tidak
perlu resah," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail di Jakarta, Jumat
(28/2/2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar