Jumat, 28 Februari 2020

Kepastian Nasib Ponsel BM yang Aktif Saat Ini

Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan bahwa ponsel Black Market (BM) yang saat ini beredar dan sudah aktif, maka perangkat tersebut dinyatakan lolos dari jeratan aturan IMEI.
Begitu juga bagi ponsel yang mana saat dicek ke database di Kementerian Perindustrian tidak terdaftar, handset ini termasuk pengecualian.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif, meski tidak terdaftar di Kemenperin, tidak perlu resah," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar