PT. Equityworld Futures Manado - Inovasi di bidang teknologi sektor keuangan (ITSK) semakin pesat. Penting bagi masyarakat untuk mempelajari legalitas suatu produk keuangan sebelum menjadi konsumennya.
Berdasarkan catatan OJK, terdapat 52 pelaku inovasi sektor jasa keuangan (ITSK) masuk dalam regulatory sandbox (RS) per Maret 2024. Angka tersebut telah berkurang dari sebelumnya 108 penyelenggara di Agustus 2023.
52 ITSK tersebut terdiri dari agregator sebanyak 36 penyelenggara, financing engine sebanyak 7 penyelenggara, funding engine 2 penyelenggara, wealth tech 2 penyelenggara, financial planner 4 penyelenggara.
Baca juga : Harga Emas Naik Pelan-Pelan. Tunggu Aba-Aba The Fed untuk Terbang
Penyelenggara ITSK tersebut tentu memiliki beragam nama perusahaan dan produknya. Sebelum memilih produk, penting bagi masyarakat untuk memastikan ITSK tersebut sudah terdaftar di OJK agar pelaksanaannya terus diawasi oleh OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Moch. Ihsanuddin mengatakan, cara mudah untuk mengetahui apakaha penyelenggara ITSK sudah terdaftar atau belum di OJK adalah dengan menghubungi kontak 157 OJK.
"Konsumen, atau masyarakat jika ingin ketahui industri jasa keuangan terdaftar dan berizin di OJk itu sangat mudah, yaitu dipencet saja 157, atau di web nya OJK itu juga bisa," kata dia saat Media Briefing OJK, Selasa, (26/3/2024).
Untuk memastikan, masyarakat bisa menghubungi narahubung OJK lewat Telepon 157, Whatsapp 081157157157, atau kunjungi laman: bit.ly/satgaspasti dan sikapiuangmu.ojk.go.id. Setelah menghubungi, sebutkan nama perusahaan dan OJK akan mengingormasikan legalitas lembaga tersebut.
cnbcindonesia.com/market
Tidak ada komentar:
Posting Komentar