PT. Equityworld Futures Manado - Emiten pertambangan BUMN logam PT Timah Tbk (TINS) terpantau ambles pada perdagangan sesi II Rabu (20/3/2024), di tengah terseretnya perseroan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perseroan tahun 2015-2022.
Per pukul 13:46 WIB, saham TINS ambles 3,61% ke posisi Rp 800/saham. Saham TINS pada hari ini bergerak di rentang harga Rp 795 - Rp 830 per saham.
Saham TINS sudah ditransaksikan sebanyak 3.086 kali dengan volume mencapai 22,54 juta lembar saham dan nilai transaksinya mencapai Rp 18,16 miliar. Adapun kapitalisasi pasarnya saat ini mencapai Rp 5,96 triliun.
Hingga pukul 13:46 WIB, di order bid atau beli, pada harga Rp 780/saham, menjadi antrean beli terbanyak di sesi II hari ini, yakni mencapai 19.526 lot atau sekitar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan di order offer atau jual, pada harga Rp 815/saham, menjadi antrean jual terbanyak di sesi II hari ini, yakni mencapai 14.405 lot atau sekitar Rp 1,2 miliar.
Saham TINS ambles di tengah terseretnya perseroan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perseroan tahun 2015-2022.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, di mana salah satunya adalah eks dirut PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka.
Baca : Hati-Hati! Harga Emas Bak Roller Coaster Jelang Pengumuman The Fed
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EMLdi Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," kata Ketut dalam siaran pers-nya, Jumat (16/2/2024).
Bahkan, kasus korupsi TINS ini juga menyeret crazy rich Jakarta Helena Lim. Kejagung telah melakukan penggeledahan pada Rabu 6 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024.
Tak hanya itu saja, saham TINS juga tengah dipelototi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Jumat pekan lalu. Pasalnya terjadi transaksi efek yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas kedua saham tersebut, BEI menyampaikan saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi keduanya.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," kata Bursa dalam keterangannya, dikutip Senin (18/3/2024).
Selain itu, bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
CNBC INDONESIA RESEARCH
market@cnbcindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar