[New post] ICW Soroti Serangan Bertubi-tubi ke Novel: Upaya Bungkam Teror Air Keras
PT Equityworld Futures Manado posted: " Equityworld Futures - Penyidik KPK Novel Baswedan kembali mendapat serangan. Kali ini, terpidana kasus suap OC Kaligis mengajukan gugatan perdata terkait kasus pencurian sarang burung walet yang sempat ditangani Novel saat menjadi Kasat Reskrim Polre"
Equityworld Futures - Penyidik KPK Novel Baswedan kembali mendapat serangan. Kali ini, terpidana kasus suap OC Kaligis mengajukan gugatan perdata terkait kasus pencurian sarang burung walet yang sempat ditangani Novel saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai serangan-serangan ini merupakan upaya mencari-cari kesalahan Novel. ICW menduga serangan terhadap Novel bagian dari upaya menghilangkan subtansi pengungkapan kasus penyiraman air keras.
"Menurut kami ini upaya yang dilakukan seolah sedang mencari kesalahan lain untuk membungkam upaya kasus penyelesaian kasus Novel. Karena dua aktor itu Dewi dan OC kalau dijadikan satu kategori ini mencoba untuk menghilangkan substansi perkara Novel yang sebenarnya," kata peneliti ICW Wana Alamsyah di gedung ACLC KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Wana juga menduga serangan itu bagian dari upaya memutarbalikkan fakta atau distorsi kasus penyiraman air keras yang tak kunjung terungkap. Menurut Wana, hal itu dilakukan agar publik perlahan melupakan kasus penyiraman air keras itu.
"Jadi dua aktor ini seolah-olah mencoba mendistorsi diskursus yang selama ini muncul di publik bahwa Novel diserang mata kirinya buta kemudian sampai saat ini tersangka tidak ada. Kemudian ada distorsi informasi semacam itu ini akan menjadikan, akan membuyarkan ingatan publik. Sehingga kita tetap mendorong, me-recall ingatan publik bahwa kasus Novel jangan sampai keluar," sebut Wana.
OC Kaligis mendaftarkan gugatan itu pada Rabu (6/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu dilayangkan terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar