Equityworld Futures - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membekukan atau menghentikan sementara penyaluran dana desa ke desa fiktif atau desa hantu. Desa tersebut dinilai tak tertib administrasi.

Dirjen
Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima mengatakan akan membekukan
penyaluran dana desa tersebut hingga menunggu adanya klarifikasi atau
laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penyaluran
dana desa akan bekukan sementara lewat sistem transfer rekening keuangan
negara (RKN) ke transfer rekening daerah (RKD).

"Kami akan menfreeze (bekukan) dulu sampai ada klarifikasi yang
jelas. Jangan sampai ada kelepasan. Jalurnya begini, dari rekening kas
negara ke rekening daerah, dan rekening desa. Kami bisanya ke rekening
desa dan itu kami freeze," kata Astera di Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Astera menambahkan,
bagi desa yang tidak memiliki kelengkapan administrasi yang benar
seperti adanya perangkat desa dan masyarakat akan dipertimbangkan untuk
tidak menerima dana desa pada tahun berikutnya.

Baca juga: Bantah Desa 'Hantu', Mendes: Semua Dana Desa Kita Pantau

"Masalah
kerugian negara, masalah di belakangnya lagi, karena di sistemnya 1
kabupaten misal jatahnya 100 yang tidak disalurkan misalnya 20 karena
tidak memenuhi syarat, maka tahun berikutnya tidak kita salurkan. Jadi
ini mekanisme yang bisa kita harapkan juga memperbaiki tata kelolanya,"
papar dia.

Saat ini sendiri, Kemenkeu mencatat realisasi
pencairan anggaran dana desa Rp 52 triliun per Oktober 2019. Angka
tersebut sudah mencapai 74% dari target yang sebesar Rp 70 triliun. Sisa
penyaluran dana desa tersebut masuk ke dalam tahap ketiga.

"Semua ada peruntukannya dan jika jumlah dikurangi impact-nya ke desa bermasalah, untuk tahap ke 3 ke desa-desa bermasalah tunggu hasil identifikasi Kemendagri," katanya.


This post is ad-supported
 
Learn more about RevenueStripe...