Minggu, 18 Februari 2024

Dituduh Langgar UU Uni Eropa, Apple Terancam Didenda Rp8,4 T

 A man holds a bag with a new iPhone inside it as Apple's new iPhone 15 officially goes on sale across China, in Shanghai, China September 22, 2023. REUTERS/Aly Song

PT. Equityworld Futures Manado - Uni Eropa disebut akan mengenakan denda ke perusahaan teknologi Apple atas dugaan pelanggaran undang-undang persaingan dagang UE. Dendanya disebut mencapai 500 juta euro atau sekitar Rp8,4 triliun.

Hal ini dilaporkan Financial Times pada Minggu, (18/2/2024). Denda tersebut diperkirakan akan diumumkan awal bulan depan.

Tahun lalu, Komisi Eropa menuduh Apple mendistorsi persaingan di pasar streaming musik melalui aturan App Store yang mencegah pengembang memberi tahu pengguna tentang opsi pembelian lainnya.

Baik Komisi Eropa dan Apple menolak mengomentari laporan FT.

Baca Juga : Harga Emas Tetap Berkilau, Sanggup Bertahan Pekan Ini?

Sebelumnya, Apple membayar denda ke Rusia sebesar 1,2 miliar rubel (Rp 214 miliar) sebagai sanksi atas kasus dugaan monopoli terkait pembayaran dalam aplikasi (in-app purchase).

Lembaga antimonopoli FAS Rusia mengatakan Apple telah membayar denda pada 19 Januari dan dana tersebut telah ditransfer ke anggaran federal Rusia, demikian dikutip dari Reuters, Selasa (23/1/2024)

Apple sebelumnya menyatakan tidak setuju dengan keputusan FAS. Menurut Apple, distribusi aplikasi melalui sistem operasi iOS tidak memberikan keunggulan kompetisi seperti yang dituduhkan.

Pada Februari 2023, FAS mengatakan Apple telah membayar denda sekitar US$12,1 juta dalam kasus antimonopoli lainnya yang menuduh Apple menyalahgunakan dominasinya di pasar aplikasi seluler.

 

 

cnbcindonesia.com/market

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar