PT. Equityworld Futures Manado - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau ketat pola pergerakan saham PT Pulau Subur Tbk. (PTPS) karena terjadi kenaikan harga saham yang tidak wajar.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, kedua saham tersebut bergerak di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Langkah tersebut untuk melindungi investor, khususnya pemegang saham PTPS.
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," tulis manajemen BEI, Selasa (6/2/2024).
Informasi terakhir mengenai PDSN, adalah informasi tanggal 16 Januari 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) tentang laporan dana hasil penawaran umum.
Baca Juga : Duh! The Fed Kembali Galak, Harga Emas Ambruk Lagi
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham PTPS tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulisnya.
Mengutip RTI, saham PTPS naik 150% dalam tiga bulan, dalam seminggu naik 54,84%, dan kemarin naik 18,03%.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
cnbcindonesia.com/market
Tidak ada komentar:
Posting Komentar