PT. Equityworld Futures Manado - Sebanyak 16 saham dalam daftar pemantauan khusus berpotensi turun menuju harga terendah Rp1/saham.
Dalam aturan baru papan pemantauan khusus tahap pertama yang resmi diberlakukan per 12 Juni 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI), menerapkan penerapan harga saham terendah Rp 1 per saham. Dalam tahap pertama, metode perdagangan masih dilakukan secara hybrid. Dalam papan ini, BEI menetapkan nilai Auto Rejection Bawah (ARB) 10%.
Sebelumnya, hanya saham yang tercatat di papan akselerasi yang harganya bisa turun ke Rp1 per saham.
Dari 16 saham yang disebut di atas, delapan di antaranya diperdagangkan di bawah Rp10/saham dan 3 di antaranya bahkan memiliki harga di bawah Rp5/saham.
Saham PT Leyand International Tbk (LAPD) menjadi yang teranyar masuk daftar saham pemantauan khusus di bawah gocap. LAPD anjlok 5 hari beruntun ke Rp31/saham sejak 2 November 2023 hingga 8 November 2023.
Sementara, saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) menjadi saham dengan harga terendah di antara deretan saham lainnya. Saham MKNT berada di level Rp2 perak, sedikit lagi menyentuh batas terbawah Rp1 perak.
Ini lantaran MKNT sempat menembus auto reject bawah (ARB) berjilid-jilid usai bursa resmi menerapkan aturan anyar soal efek pemantauan khusus.
Saham PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE) dan PT Modern Internasional Tbk (MDRN) juga dibanderol di harga rendah, yakni Rp5/saham.
Baca Juga : Emas Ditolong Perang, Harganya Gak Anjlok Meski Fed Galak
MKNT menanggung rugi bersih Rp7,95 miliar hingga kuartal III 2023 dan HADE membukukan rugi Rp383,03 juta periode yang sama. Sedangkan, MDRN masih membukukan laba bersih Rp2,59 miliar selama 9 bulan 2023. Secara umum, saham-saham dalam daftar tersebut mendapatkan notasi kriteria 1 dan 7.
Kriteria 1 berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.
Sedangkan, notasi 7 berarti suatu saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Sebagaimana diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.
Selain itu, pada kriteria tertentu, masa lelang saham di papan ini dilakukan melalui periodic call auction. Teknis perdagangan periodik ini akan dilakukan dalam 5 sesi, dimulai pukul 09.00-15.55 WIB. Tiap sesinya akan dilakukan tiga fase, yaitu order collection phase, random closing dan order matching phase.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyebut, tujuan implementasi papan ini adalah untuk meningkatkan proteksi terhadap investor dengan cara menempatkan saham dengan kriteria tertentu di papan yang memiliki kriteria terpisah.
BEI sudah mengimplementasikan papan pemantauan khusus. Ini pengembangan daftar efek bersifat ekuitas dalam pantauan khusus yang sudah diimplementasikan 19 juli 2021," kata, pada Konferensi Pers yang dilakukan daring.
Adapun emiten yang berhak untuk bertransaksi lewat periodic call auction memiliki kriteria tersendiri, yaitu kriteria nomor 7 seperti disebut di awal.
Sementara, di luar kriteria tersebut, masih akan dijalankan sistem continous auction, dimana transaksi lelang saham terjadi berkesinambungan seperti perdagangan normal.
CNBC INDONESIA RESEARCH
research@cnbcindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar