Kamis, 30 November 2023

OJK Soroti Kasus Cuci Uang CZ Binance Usai Dituntut Rp 66 T

PT. Equityworld Futures Manado - Kasus pencucian yang yang dilakukan pendiri Binance Changpeng Zhao (CZ) menjadi cambukan bagi berbagai pihak di industri keuangan untuk menjaga prinsip Good Coorporate Governance (GCG) agar tidak masuk dalam lubang yang sama.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyoroti cepatnya kemerosotan CZ setelah tersangkut kasus tersebut. Padahal, pada tahun lalu, CZ dielukan bahkan menjadi tamu di Indonesia Fintech Summit (IFS) 2022.

"Changpeng Zhao, atau CZ, hadir secara fisik di Pantai Legian Bali sebagai tamu yang luar biasa saat itu. Dia adalah CEO dan Founder Binance Global. Dielulukan. Tahun ini, silahkan Google, bagaimana nasibnya," ujar Mahendra pada Risk & Governance Summit 2023, di Jakarta, Kamis, (30/11/2023).

Mahendra pun mendorong perusahaan sektor jasa keuangan untuk memperkuat governansinya. Karena kesalahan GCG, citra perusahaan besar bisa hancur dalam waktu satu tahun, dan menciptakan risiko luar biasa.

Baca Juga : Harga Emas Tetap Trengginas Meski Investor Harap-Harap Cemas

"Harapannya dengan ini maka seluruh pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan juga memiliki tujuan dan keinginan komitmen yang sama (dalam penerapan GCG)," kata dia.

Sebelumnya, salah satu pendiri exchange kripto, Changpeng Zhao ("CZ") Binance, mengaku bersalah atas tuntutan Departemen Kehakiman (US Department of Justice) Amerika Serikat terkait pelanggaran undang-undang pencucian uang.

Atas tuntutan tersebut, CZ mengatakan akan membayar denda US$ 50 juta kepada DOJ dan mengundurkan diri sebagai CEO Binance. Binance sebagai exchange juga akan membayar denda sebesar US$ 4,3 miliar atau setara Rp 66,65 triliun (asumsi kurs Rp 15.500/US$).

Selain itu, isu serupa yang juga terjadi yakni SEC melayangkan tuduhan terhadap exchange kripto berbasis di Amerika Serikat lainnya yaitu Kraken. Tuduhan tersebut berkaitan dengan klaim SEC bahwa Kraken merupakan perusahaan yang beroperasi sebagai broker, lembaga kliring, dan dealer ilegal dan tidak terdaftar yang memfasilitasi perdagangan sekuritas.

 

 

cnbcindonesia.com/market

Tidak ada komentar:

Posting Komentar